Pages

Senin, 05 Januari 2015

Contoh Perusahaan Yang Menggunakan Teknologi Informatika

Penerapan teknologi informatika pada perusahaan dicontohkan oleh blue bird. Bagian dari kesuksesan Blue Bird adalah kemampuan menyediakan standar layanan berkualitas tinggi selama bertahun – tahun hingga saat ini. Kesuksesan Blue Bird juga tidak lepas dari peran Sistem Informasi dan Teknologi Informasi (SITI) untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap konsumen, yang membuat jasa taksi Blue Bird lebih unggul dari yang lain. Blue Bird telah memiliki susunan organisasi yang menyertakan CIO sebagai salah satu pemegang kebijakan strategis di perusahaan. Divisi Teknologi Informasi berada langsung dibawah Vice President Business Development, bersama denganDivisi Corporate Image, Total Manajement Quality, dan Public Relation.
Dalam hal ini Blue Bird telah sadar bahwa penggunaan sistem dan teknologi informasi merupakan faktor penting dalam pengembangan bisnis perusahaan. Beberapa teknologi yang telah digunakan oleh Blue Bird dan keuntungan yang diperoleh dari implementasi teknologi di perusahana tersebut yaitu :
  1. Sistem Telekomunikasi Radio
Pada awal mula berdiri Blue Bird telah menggunakan Sistem Telekomunikasi Radio dan merupakan armada pertama menggunakan teknologi ini pada setiap taksinya.
  1. SMS Taksi
Salah satu layanan terbaru dari Blue Bird adalah SMS Taksi via SMS ke nomor 1234 untuk melakukan order taksi. Untuk dapat melakukan order, customer terlebih dahulu harus mendaftarkan nomor telepon selulernya melalui SMS atau website Blue Bird Group. Selain itu alamat dimana taksi akan menjemput pelanggan juga harus didaftarkan. Setelah itu baru pelanggan dapat memesan taksinya. Saat ini hanya melayani pelanggan yang memiliki telepon selular dengan menggunakan operator Indosat (seperti Matrix, IM3, dan Mentari) yang bisa memanfaatkan pelayanan ini.
2. GPS dan MDT
Teknologi GPS dan MDT Blue Bird Blue Bird Group merintis penggunaan MDT (Mobile Data Transfer) dan GPS sebagai instrument pelengkap di taksinya. MDT mirip seperti pager, dimana setiap informasi yang terkait dengan pengemudi akan tampil dilayarnya. MDT juga merupakan alat penangkap order dalam radius 3-4 km untuk setiap order yang dilelang via data komputer, sehingga tidak ada istilah lagi pengemudi berebut order atau spekulasi posisi taksi yang terlalu jauh dari tempat jemput konsumen. Dengan alat ini mobil dapat dilacak di manapun keberadaannya. Selain memudahkan para pengemudi, penumpang juga merasa lebih terlindungi jika menggunakan Blue Bird. Sebelum penerapan GPS, response time Blue Bird Group berkisar antara 20-30 menit. Kini, response time berkisar antara 10-15 menit. Hal ini tentu akan meningkatkan produktivitas per unit taksi Blue Bird Group yang kini berjumlah lebih dari 15.000 unit. Data lainnya, tujuh bulan sejak penerapan GPS pada ratusan unit taksi Silver Bird di tahun 2001, jumlah pesanan per hari meningkat dari 1.000 menjadi 2.000, atau naik 100%. Melihat hasilnya yang positif, Blue Bird Group pun kemudian memasang peralatan GPS yang senilai US$800 pada setiap unit taksinya
3. Taksi Voucher
Dengan menggunakan kartu kredit yang telah didaftarkan di website blue bird maka konsumen akan bisa mengunakan fasilitas Taksi Voucher, keuntungan yang akan didapatkan adalah potongan tarif mulai dari 5% hingga 10% dan menghemat waktu yang berharga pada saat keluar dan masuk taksi.
4. ERP (Enterprise Resources Planning)
ERP menurut O’ Leary adalah perangkat lunak yang berkapasitas untuk menjalankan bisnis dengan mengintegrasikan beragam fungsi dan sistem. ERP merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh sistem yang ada dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan informasi yang benar dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Penerapan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, yang pada gilirannya berujung pada peningkatan profit. Dengan ERP Blue Bird dapat memonitor banyak informasi penting secara mudah dan tepat waktu. Data tersebut akan tersedia sesuai dengan informasi yang diperlukan oleh jajaran management untuk membuat keputusan secara cepat. Ini tentu meningkatkan efisiensi perusahaan. Kedepan, Blue Bird Group berencana menerapkan sistem Customer Relationship Management (CRM). Sebab, mereka telah memiliki data yang cukup mengenai para pelanggan setianya.
Proses implementasi SITI di Blue Bird Group dapat berjalan dengan baik karena garis besar cakupan proyek dan indikator kinerja kunci perusahaan sangat jelas. Selain itu dukungan tenaga konsultan profesional yang handal dan terampil juga merupakan faktor penting dalam keberhasilan implementasi SITI di Blue Bird. Atas inovasi SITI yang dapat menigkatkan kinerja perusahaan maka pada tahun 2008 Blue Bird mendapatkan penghargaan
  1. E-Company Award yang diselenggarakan oleh majalah Warta Ekonomi
  2. Indonesia Best Corporate Transformation Award 2012 atas perubahan paradigm perusahaan dengan implementasi SITI
  3. Pada tanggal 20 Maret 2013 mendapatkan penghargaan ‘The Best Innovation Transportation Service App’ dari majalah Gadget+ atas inovasi pada Taxi Mobile Reservation

Referensi :
Endah, A.: ‘Sang Burung Biru’ (Gramedia Pustaka Utama, 2012. 2012)
Maulana, A:’Penerapan ERP Dalam Perusahaan Agribisnis ’, 2012
O’ Leary, D. ’ Enterprise Resource Planning Systems: Systems, Life Cycle, Electronic Commerce, and Risk’, 2000
Kurniawan, S.A., ‘Meningkatkan Efisiensi & Efektifitas Proses Bisnis dengan ERP’, (SDA Asia Magazine, 2005)
Thamura, F., ‘Compiere Smart ERP’ (SDA Asia Magazine, 2005)
www.kaskus.co.id/thread/51107a211cd719b264000003
www.bluebirdgroup.com
www.wartaekonomi.co.id
www.plutjogja.com

Prosedur Mengikuti Tender Suatu Perusahaan

  Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
          Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
          Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
          Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.

Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu Tender untuk Barang dan Jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang membutuhkan Barang dan Jasa;
2. Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.

  
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Contoh

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
NO : Peng-01/PP5.KPK/X/2006
Panitia pengadaan Barang/Jasa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan Pelelangan Umum dengan metode
Pascakualifikasi Sumber Dana Daftar Isian Pelaksanaan anggaran KPK tahun 2006,
sebagai berikut :
Nama PekerjaanPerkiraan Nilai Pekerjaan
1.Jasa Pemindahan dan Setup Teknologi Informasi ke
kantor KPK Kuningan.
Rp. 310.000.000,
2. Pengadaan Printer
dan Scanner.
Rp. 528.000.000,‑

1. Pendaftaran Lelang :
a. Tanggal : 16 sd 31 oktober 2006
b. Waktu : 10.00 sd 5.00 WIB
c. Tempat : Sekretariat Panitia PengadaanBarang/Jasa 5 KPK Gedung KPK, Lt. 3Ruang Setinda JI. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat.
d. Menunjukan Akte
Pendirian Perusahaan (asli) sesuai bidang specifikasinya dari SIUP.
e. Penyedia Barang/Jasa yang diwakilkan diwajibkan membawa Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp. 6000,- dari Pimpinan Perusahaan dan melampirkan Foto  Copy SIUP.
f. Menyerahkan Bukti Pelunasan Pajak tahun terakhir.

2. Dokumen Lelang
Dokumen lelang dapat di download di website KPK. http://www.kpk.co.id,
dari mulai tanggal 16 Oktober 2006 atau apabila kesulitan dapat datang
ke Panitia.

3. Aanwijzing akan dilaksanakan pada : Tgl 20 oktober 2006.

            Dokumen Lelang/Tender dapat di download dari website instansi atau diambil di Panitia Tender. Aanwijzing yaitu penjelasan dari Panitia Tender sehubungan dengan Dokumen Lelang/Tender, Spesifikasi Barang dan Jasa yang di tenderkan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa, bentuk Kontrak atau Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, serta hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaan tender dimaksud.




Isi Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa
            Jika peserta tender lulus dan menjadi pemenang tender berdasarkan penilaian panitia tender atas penawaran yang diajukan, pemenang tersebut akan diumumkan oleh panitia tender. Pada waktu yang ditentukan akan dibuat Surat Perjanjian pengadaan Barang dan Jasa yang berisikanpasal-pasal yang menentukan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak. Kedua belah pihak dimaksud adalah instansi yang memerlukan pengadaan jasa dan barang yang ditawarkan oleh pemenang tender dan pihak Iainnya adalah perusahaan pemenang tender yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
 pasal-pasal yang lazim ada dalam suatu Surat Perjanjian adalah :
a) Identitas pihak-pihak yang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian;
b) Maksud dan Tujuan dari perjanjian;
c) Syarat-syarat pelaksanaan dari pekerjaan (pengadaan);
d) Jadwal pelaksanaan sampai waktu perampungan pekerjaan (pengadaan);
e) Nilai atau Harga dari pelaksanaan pekerjaan (pengadaan) sesuai penawaran yang disepakati;
f) Sistim dan tahap pembayaran harga dari barang dan jasa;
g) Jaminan timbal-balik dari pihak-pihak yang membuat perjanjian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang disepakati;
h) Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat perjanjian;
i) Cara penyelesaian sesuatu perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian;
j) Ketentuan-ketentuan dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure);
k) Syarat dan ketentuan pemutusan perjanjian;
I) Tempat kedudukan (domisili) hukum akibat pelaksanaan perjanjian.

Referensi :
portalukm.com
zechreich.wordpress.com

Selasa, 30 Desember 2014

Sejarah Astra Honda Motor

PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor. Saat itu, PT Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down).
Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu moda transportasi andalan di Indonesia. 
Kebijakan pemerintah dalam hal lokalisasi komponen otomotif mendorong PT Federal Motor memproduksi berbagai komponen sepeda motor Honda tahun 2001 di dalam negeri melalui beberapa anak perusahaan, diantaranya PT Honda Federal (1974) yang memproduksi komponen-komponen dasar sepeda motor Honda seperti rangka, roda, knalpot dan sebagainya, PT Showa Manufacturing Indonesia (1979) yang khusus memproduksi peredam kejut, PT Honda Astra Engine Manufacturing (1984) yang memproduksi mesin sepeda motor serta PT Federal Izumi Mfg.(1990) yang khusus memproduksi piston. 
Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi serta tumbuhnya pasar sepeda motor terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di pabrikan sepeda motor Honda ini. Pada tahun 2001 PT Federal Motor dan beberapa anak perusahaan di merger menjadi satu dengan nama PT Astra Honda Motor, yang komposisi kepemilikan sahamnya menjadi 50% milik PT Astra International Tbk dan 50% milik Honda Motor Co. Japan. 
Saat ini PT Astra Honda Motor memiliki 3 fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Pabrik ke 3 ini merupakan fasilitas pabrik perakitan terbaru yang mulai beroperasi sejak tahun 2005. 
Dengan keseluruhan fasilitas ini PT Astra Honda Motor saat ini memiliki kapasitas produksi 4.2 juta unit sepeda motor per-tahunnya, untuk permintaan pasar sepeda motor di Indonesia yang terus meningkat. Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT Astra Honda Motor adalah pencapaian produksi ke 40 juta pada tahun 2013. Prestasi ini merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN.
AHM Plant 1

Guna menunjang kebutuhan serta kepuasan pelannggan sepeda motor Honda, saat PT Astra Honda Motor di dukung oleh 1.800 showroom penjualan, 3.600 layanan service atau bengkel AHASS (Astra Honda Authorized Service Station), serta 7.550 gerai suku cadang, yang siap melayani jutaan penggunaan sepeda motor Honda di seluruh Indonesia. Industri sepeda motor saat ini merupakan suatu industri yang besar di Indonesia. Karyawan PT Astra Honda Motor saja saat ini berjumlah sekitar 20.000 orang, ditambah ratusan vendor dan supplier serta ribuan jaringan lainnya, yang kesemuanya ini memberikan dampak ekonomi berantai yang luar biasa. Keseluruhan rantai ekonomi tersebut diperkirakan dapat memberikan kesempatan kerja kepada sekitar setengah juta orang. PT Astra Honda Motor akan terus berkarya menghasilkan sarana transportasi roda 2 yang menyenangkan, aman dan ekonomis sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.


Minggu, 30 November 2014

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.


(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.


(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.


Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Contoh akta:

SUMBER:
http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-akta-notaris.html

Cara Membuat NPWP Pribadi Dan Fungsinya

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Manual Dan Online – npwp merupakan singkatan dari nomer pokok harus pajak, yaitu nomer sinyal pajak yang harus dimiliki oleh masing-masing individu dan badan usaha maupun instansi yang lain yang mempunyai keharusan untuk membayar pajak pada negara. manfaat nomer pokok harus pajak itu sendiri yaitu untuk meringankan sistem administrasi saat melaksanakan harus pajak maupun waktu memakai hak-hak sesudah membayar pajak.
untuk anda yang tetap bingung bagaimana cara buat npwp, sekarang ini masyakat disediakan dua alternatif cara buat npwp pribadi, yaitu dengan online ataupun manual.
. cara buat npwp pribadi dengan manual
beberapa langkah cara buat npwp pribadi dengan manual amatlah sederhana. anda cukup mempersiapkan kartu sinyal masyarakat atau ktp anda dan surat info area tinggal atupun domisili yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah contohnya kelurahan. untuk anda yang tidak mempunyai ktp, anda juga dapat memakai sim anda. sesudah itu, kartu pengenal serta info domisili tersebut di fotocopy lantas di serahkan ke kantor pajak setempat. di sana, anda dapat di berikanlah formulir yang perlu anda isi. data-data yang perlu anda isi didalamnya mengenai identitas diri anda dimulai dari area serta tangal lahir, pekerjaan, alamat lengkap dan seterusnya. serta yang sangat penting yaitu data pendapatan anda tiap-tiap tahunnya. jumlah pendapatan anda inilah yang dapat memastikan seberapa besar maupun kecilnya cost pajak yang perlu anda bayar kedepannya. formulir lantas dapat di sinyal tangani oleh petugas serta setelah itu anda dapat mendapatkan npwp tersebut.
. cara buat npwp pribadi dengan online
pertama-tama buka situs http://pajak.go.id lantas masuk pada menu “e-registration” serta klik “created account”. isi data-data yang di berikanlah, data-data yang tercantum di sana sama halnya dengan formulir yang kita dapatkan waktu bikin npwp dengan mannual. sesudah itu, anda dapat terima konfirmasi melewati e-mail. bila sukses, anda dapat lakukan log in ke account anda serta dapat segera mencetak formulir tersebut serta menyerahkannya ke kantor pajak setempat beserta salinan ktp anda.
tersebut tadi beberapa cara buat npwp pribadi. bagaimana ? gampang bukan? lantas, bukan hanya alasan lagi untuk tidak mempunyai npwp saat ini.
Fungsi NPWP adalah:
  1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan




SUMBER:
http://populer123.com/definisi-dan-fungsi-npwp-pajak
http://griyagawe.com/2013/05/24/cara-membuat-npwp-pribadi-secara-manual-dan-online/

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

 

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP:

SUMBER: