Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

 PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
    1. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
    1. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
  2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
  3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
  4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
    1. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)    Kelemahan firma
  1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
    1. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
  2. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  3. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
  1. Relatif mudah mendirikannya
  2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
  4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
  1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
    1. Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
  1. 1.    PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
  1. 2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
  1. 3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
  1. 4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
  1. 5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  2. modal dan ukuran perusahaan besar.
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
    1. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
  8. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia

  1. 1.    Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  1. 2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
  1. 3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  1. 4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
  1. 5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
  1. 6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
  •  
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar olehkonsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    1. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    1. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    1. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    1. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

KOPERASI

Pengertian Koperasi

  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.

2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    1. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  4. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
 Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
 Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota
LEMBAGA  KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
  1. 1.    Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
  • · Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum yaitu :
a)     Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
  1. § Simpanan Giro (Demand Deposit)
  2. § Simpanan Tabungan
  3. § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
  1. § Kredit Investasi
  2. § Kredit Modal Kerja
  3. § Kredit Konsumsi
c)     Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
  1. § Transfer (Kiriman Uang)
  2. § Inkaso (Collection)
  3. § Kliring (Claering)
  4. § Save Deposit Box
  5. § Credit/Debit Card
  6. § Valas (Bank Notes)
  7. § Bank Garansi
  8. § Referensi Bank
  9. § Bank Draft
  10. § Letter of Credit (L/C)
  11. § Traveller`s Cheque
  12. § Jual beli surat-surat berharga
  13. § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
  14. § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
  15. § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a)     Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
  1. § Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
  2. § Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
  3. § Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
  4. § Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
  5. § Menyalurkan dana dalam bentuk :
  6. § Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
  1. § Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
  1. § Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b)  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
c)  Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d)  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e)  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f)  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g)  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h)  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa  efek berdasarkan prinsip ujrah
i)   Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
j)   Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k)  Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l)   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n)  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
o)  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p)  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
  1. Asuransi
  2. Asuransi Konvensional
  3. Asuransi Syariah
  4. Pegadaian
  5. Pegadaian Konvensional
  6. Pegadaian Syariah
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
  2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
    1. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
    2. Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
  1. Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
  2. Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  3. Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  4. Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
  5. Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  6. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  7. Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  8. Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
  2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan

Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
 I.        Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  3. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
  1. II.        Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
  1. Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
  2. Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a)     nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b)     alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c)     tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)     rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e)     laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f)     rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g)     neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h)     cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)       cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j)      cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan
k)     nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)       perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)    laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n)     kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o)     rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  1. Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.        Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
  1. Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
  2. Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
  1. 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
  2. Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
  1. IV.        Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
  1. di hadapan notaris; dan
  2. dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD. Lebih jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
 V.        Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
  1. diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
  2. dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
  1. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
  2. pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar hukum:

SUMBER:
1. http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
2. http://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/
3. http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
4. www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
5. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan dari masyarakat.Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Bentuk dasar kepemilikan bisnis
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
• Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
• Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
• Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
• Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Klasifikasi
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.• Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
• Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
• Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer.
• Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.• Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
• Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
• Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
• Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
• Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Aspek – Aspek Bisnis
• Keuntungan individu dan kelompok
• Penciptaan Nilai
• Penciptaan Barang dan Jasa
• Keuntungan melalui Transaksi
Fungsi Bisnis
• Fungsi Mikro (Kontribusi terhadap pihak yang berperan langsung)
• Fungsi Makro(Kontribusi terhadap pihak yang tidak berperan langsung)
Proses Bisnis
Proses bisnis adalah suatu kumpulan pekerjaan yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.Banyak definisi yang telah dijabarkan oleh para ahli manajemen mengenai proses bisnis.
Beberapa karakteristik umum yang dianggap harus dimiliki suatu proses bisnis adalah:
1. Definitif: Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas.
2. Urutan: Suatu proses bisnis harus terdiri dari aktivitas yang berurut sesuai waktu dan ruang.
3. Pelanggan: Suatu proses bisnis harus mempunyai penerima hasil proses.
4. Nilai tambah: Transformasi yang terjadi dalam proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
5. Keterkaitan: Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi.
6. Fungsi silang: Suatu proses umumnya, walaupun tidak harus, mencakup beberapa fungsi.
Sering kali pemilik proses, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja dan pengembangan berkesinambungan dari proses, juga dianggap sebagai suatu karakteristik proses bisnis.
Fungsi dasar Bisnis
Fungsi dasar Bisnis antara lain meliputi :
1. Acquiring of raw material
2. Manufactoring of raw material
3. Distributing Product to Consumers
4. Mencari dan menemukan sumber bahan baku
5. Mengolah bahan baku menjadi produk jadi
6. Menyalurkan produk jadi ketangan konsumen
Konsep Lingkungan Bisnis
Adalah sekumpulan faktor-faktor tertentu yang akan mempengaruhi arah kebijakan dari suatu perusahaan dalam mengelola aktifitas bisnisnya. Faktor-faktor tersebut meliputi lingkungan eksternal yang dibagi dalam lingkungan jauh (makro) yaitu : Politik, Ekonomi, Sosbud dan teknologi, dan lingkungan industri, serta lingkungan internal yaitu meliputi aspek-aspek dan kebijakan internal didalam lingkungan perusahaan.
o Lingkungan Jauh (Makro)
Lingkungan jauh (makro) terdiri dari faktor-faktor yang pada dasarnya berada jauh diluar kendali perusahaan (bersifat : uncontrolable). Faktor makro yang biasanya menjadi titik perhatian perusahaan anatra lain : faktor Politik, Hukum, Ekonomi (kebijakan fiskal & moneter), Sosial Budaya dan Teknologi. Lingkungan makro ini selain memberikan kesempatan dan peluang bagi perusahaan untuk maju dan mengembangkan bisnisnya, sekaligus juga dapat menjadi hambatan dan ancaman yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan.
InformatikaInformatika (Inggris: Informatics) merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa macam bidang, termasuk di dalamnya: ilmu komputer, ilmu informasi, sistem informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Aspek dari informatika lebih luas dari sekedar sistem informasi berbasis komputer saja, tetapi masih banyak informasi yang tidak dan belum diproses dengan komputer.Informatika mempunyai konsep dasar, teori, dan perkembangan aplikasi tersendiri. Informatika dapat mendukung dan berkaitan dengan aspek kognitif dan sosial, termasuk tentang pengaruh serta akibat sosial dari teknologi informasi pada umumnya. Penggunaan informasi dalam beberapa macam bidang, seperti bioinformatika, informatika medis, dan informasi yang mendukung ilmu perpustakaan, merupakan beberapa contoh yang lain dari bidang informatika. Informatika berkaitan erat dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi adalah suatu seperangkat alat yang membantu kita dalam bekerja dengan informasi dan melakukan tugas – tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer melainkan mencakup juga teknologi komunikasi untuk mengirim atau menyebarkan informasi. Dari defenisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologitelekomunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan sangat berpengaruh terhadap berbagai aktivitas manusia mulai dari kehidupan, cara kerja, metoda belajar, gaya hidup maupun cara berpikir setiap individu maupun suatu komunitas. Manusia secara langsung maupun tidak langsung akan membutuhkan pemahaman dan pengalaman agar bisa memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara optimal dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman dan menyadari implikasinya bagi pribadi maupun masyarakat. Manusia juga secara berkelanjutan akan berusaha meguasai teknologi untuk dapat digunakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan perkembangan Teknologi Informasi ini telah mengubah pola ekonomi, pola hidup dan juga cara melakukan bisnis secara signifikan. Diperkirakan pada masa yang akan datang akan tebentuk masyarakat informasi dimana jasa informasi akan menjadi komoditas utama dan interaksi antar manusia sudah berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, informatika meliputi beberapa aspek:• teori informasi yang mempelajari konsep matematis dari suatu informasi• ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh• ilmu komputer dan teknik komputer yang mempelajari tentang pemrosesan, pengarsipan, dan penyebaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi dan alat lain yang berbasis komputer.• suatu bidang keilmuan yang mempelajari teknologi komputer khususnya dalam pengembangan perangkat lunak.• Informatika merupakan salah satu cabang keilmuan yang cukup luas karena hampir mencakup dan terkait dengan berbagai hal tentang kehidupan ini, dimana kumpulan disiplin informatika ini meliputi sains maupun teknik yang secara spesifik mengolah data menjadi informasi dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi informasi atau komputer.• Dalam bahasa Indonesia, istilah Informatika diturunkan dari bahasa Perancis informatique, yang dalam bahasa Jerman disebut Informatik. Sebenarnya, kata ini identik dengan istilah computer science di Amerika Serikat dan computing science di Inggris.
• Dalam pendefenisian istilah informatika, menurut Philippe Dreyfus (1962) dan l`Academie Francaise (1967) yang mendefenisikan informatika tersebut sebagai berikut:
• Kumpulan Disiplin Ilmu (scientific discipline) dan Disiplin Teknik (engineering discipline) yang secara spesifik menyangkut transformasi / pengolahan dari “Fakta Simbolik” (data / informasi), yang terutama menggunakan fasilitas mesin-mesin otomatis/komputer.
• Dalam bahasa Inggris memiliki makna yang sedikit berbeda, yaitu lebih menekankan pada aspek pengolahan informasi secara sistematis dan rasional.
• Jika dilihat secara menyeluruh dari pengertian informatika di atas, pendekatan logika dan sistematika merupakan ciri yang cukup dominan dari Informatika ini, mengingat pendekatan tersebut merupakan kunci dalam hal mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
• Pada prinsipnya keilmuan ini lebih menekankan bagaimana suatu data dan informasi dapat diolah sedemikian dengan berbantuan teknologi yang terotomatisasi.
• Teknologi yang terautomatisasi tersebut tidak hanya dalam satu mesin, namun bisa melibatkan beberapa mesin. Mesin ini lebih umum disebut dengan komputer.
• Komputer sebagai bahan utama dalam bidang keilmuan ini memiliki peranan yang sangat tinggi, sehingga informatika secara sederhana mengupas mulai dari bagaimana mesin tersebut bisa bekerja, bagaimana suatu data diolah dengan cara yang dimengerti oleh mesin sedangkan informasinya dimengerti juga oleh manusia, sampai bagaimana mesin tersebut mampu berkomunikasi dengan mesin lainnya.
Bisnis Informatika
Bisnis informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Yang dimaksud teknologi informasi disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, seperti internet. Bisnis informatika berkembang dengan pesat akhir – akhir ini seiring dengan berkembang pesatnya pula teknologi informasi. Karena Bisnis Informatika muncul karena adanya peluang yang terdapat di dalam suatu teknologi informasi. Tidak dapat di pungkiri sekarang internet sudah mengalami pergeseran kebutuhan di dalam masyarakat. Yang dahulu Internet merupakan suatu kebutuhan pelengkap atau masih merupakan kebutuhan yang “mewah” bagi sebagian masyarakat, sekarang menjadi suatu kebutuhan sekunder ataupun kebutuhan primer. Karena sekarang kita dapat semakin mudah dan murah untuk mendapatkan akses internet. Hal ini tidak lepas dari semakin berkembangnya teknologi informasi.
Peranan Teknlogi Informasi di bidang Bisnis
Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa komputer peranan teknologi informasi akan sangat penting untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidental dan menyediakan banyak informasi dengan cepat dan tepat. Sistem Informasi ManajemenSistem informasi manajemen (Management Information System – MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, atau perusahaan kecil. SIM dapat diterapkan pada semua tingkat atau level manajemen yang ada yaitu manajemen tingkat atas (top management), manajemen tingkat menengah (middle management), dan manajemen tingkat bawah (lower management).
Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruang kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris, dan sebagainya. Di bidang perbankan, salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Hewlett-Packard (HP), yang bekerja sama dengan Infosys telah memperkenalkan solusi core banking, yang disebut Finacle kepada bank-bank di Indonesia. Finacle memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan up-grade terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Finacle, up-grade sistem bisa dilaksanakan dengan resiko investasi maupun kegagalan migrasi yang rendah. Ini penting bagi bank-bank agar mampu menghadapi siklus bisnis yang selalu berubah. Dengan solusi terpadu ini – berupa software dan hardware, jaringan, sistem integrasi, serta opsi consulting dan outsourcing – bank juga akan memiliki nilai tambah sehingga menjadi lebih kompetitif.
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet dan menggunakan handphone merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan, dari yang berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien dan praktis bagi bank. Pada perusahaan jasa seperti perbankan komputer digunakan untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, ATM, dan sebagianya. Komputer juga banyak digunakan untuk proses akuntansi, melakukan analisis keuangan, neraca, laba-rugi, dan sebagainya. Bahkan ada beberapa software yang secara khusus disediakan untuk operasi akuntansi. Di bidang perhotelan komputer digunakan untuk menentukan jumlah dan jenis kamar yang telah terisi dan masih kosong. Bahkan saat ini pada penjualan pertokoan kecil, usaha kecil dan menengah (UKM), apotek dan bermacam-macam usaha kecil lainnya juga telah banyak menggunakan komputer.