Pages

Senin, 05 Januari 2015

Prosedur Mengikuti Tender Suatu Perusahaan

  Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
          Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
          Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
          Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.

Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu Tender untuk Barang dan Jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang membutuhkan Barang dan Jasa;
2. Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.

  
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Contoh

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
NO : Peng-01/PP5.KPK/X/2006
Panitia pengadaan Barang/Jasa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadakan Pelelangan Umum dengan metode
Pascakualifikasi Sumber Dana Daftar Isian Pelaksanaan anggaran KPK tahun 2006,
sebagai berikut :
Nama PekerjaanPerkiraan Nilai Pekerjaan
1.Jasa Pemindahan dan Setup Teknologi Informasi ke
kantor KPK Kuningan.
Rp. 310.000.000,
2. Pengadaan Printer
dan Scanner.
Rp. 528.000.000,‑

1. Pendaftaran Lelang :
a. Tanggal : 16 sd 31 oktober 2006
b. Waktu : 10.00 sd 5.00 WIB
c. Tempat : Sekretariat Panitia PengadaanBarang/Jasa 5 KPK Gedung KPK, Lt. 3Ruang Setinda JI. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat.
d. Menunjukan Akte
Pendirian Perusahaan (asli) sesuai bidang specifikasinya dari SIUP.
e. Penyedia Barang/Jasa yang diwakilkan diwajibkan membawa Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp. 6000,- dari Pimpinan Perusahaan dan melampirkan Foto  Copy SIUP.
f. Menyerahkan Bukti Pelunasan Pajak tahun terakhir.

2. Dokumen Lelang
Dokumen lelang dapat di download di website KPK. http://www.kpk.co.id,
dari mulai tanggal 16 Oktober 2006 atau apabila kesulitan dapat datang
ke Panitia.

3. Aanwijzing akan dilaksanakan pada : Tgl 20 oktober 2006.

            Dokumen Lelang/Tender dapat di download dari website instansi atau diambil di Panitia Tender. Aanwijzing yaitu penjelasan dari Panitia Tender sehubungan dengan Dokumen Lelang/Tender, Spesifikasi Barang dan Jasa yang di tenderkan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa, bentuk Kontrak atau Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, serta hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaan tender dimaksud.




Isi Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa
            Jika peserta tender lulus dan menjadi pemenang tender berdasarkan penilaian panitia tender atas penawaran yang diajukan, pemenang tersebut akan diumumkan oleh panitia tender. Pada waktu yang ditentukan akan dibuat Surat Perjanjian pengadaan Barang dan Jasa yang berisikanpasal-pasal yang menentukan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak. Kedua belah pihak dimaksud adalah instansi yang memerlukan pengadaan jasa dan barang yang ditawarkan oleh pemenang tender dan pihak Iainnya adalah perusahaan pemenang tender yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
 pasal-pasal yang lazim ada dalam suatu Surat Perjanjian adalah :
a) Identitas pihak-pihak yang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian;
b) Maksud dan Tujuan dari perjanjian;
c) Syarat-syarat pelaksanaan dari pekerjaan (pengadaan);
d) Jadwal pelaksanaan sampai waktu perampungan pekerjaan (pengadaan);
e) Nilai atau Harga dari pelaksanaan pekerjaan (pengadaan) sesuai penawaran yang disepakati;
f) Sistim dan tahap pembayaran harga dari barang dan jasa;
g) Jaminan timbal-balik dari pihak-pihak yang membuat perjanjian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang disepakati;
h) Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat perjanjian;
i) Cara penyelesaian sesuatu perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian;
j) Ketentuan-ketentuan dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majeure);
k) Syarat dan ketentuan pemutusan perjanjian;
I) Tempat kedudukan (domisili) hukum akibat pelaksanaan perjanjian.

Referensi :
portalukm.com
zechreich.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar