Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang beranggotakan pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI dalam penggunaan perangkat radionya biasanya digunakan untuk bercakap-cakap/berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Hal ini agak berbeda dengan organisasi lainnya, ORARI yang lebih mengutamakan komunikasi atau subjek-subjek yang lebih bersifat kepada masalah teknis radio.
Selain itu perbedaannya adalah, jika pada ORARI ada hirarki/perbedaan tingkat pada call sign (contoh: YD ... untuk pemula, YC .., dan YB untuk penegak) maka di RAPI tidak ada perbedaan. Semua sama menggunakan call sign (nama panggilan yang dimulai dengan suffix JZ ... (baca: Juliet Zulu).
Keberadaan RAPI diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Keputusan Menteri Parpostel No. 77. RAPI dalam sejarah keberadaanya telah banyak memberikan kontribusi yang positif khususnya mengenai keikutsertaannya secara aktif di berbagai lokasi di pelosok Indonesia dalam penanggulangan bencana alam.
RAPI BUKAN AMATIR RADIO (ORARI)
RAPI bukanlah Radio Amatir Penduduk Indonesia, sehingga tata cara dan penggunaannya sangat berbeda dengan Amatir Radio yang merupakan komunitas eksperimen seluruh dunia, RAPI hanya diijinkan berkomunikasi dengan sesama penduduk di Indonesia dengan batasan-batasan yang tidak dimiliki oleh Amatir, akan tetapi sejauh ini terjadi pergeseran pada tatanan sebagian anggota RAPI, dimana beberapa anggota mencoba membawa berbagai akitivitas yang ada di Amatir Radio kedalam kegiatan RAPI.
Praktis hal ini tidak selamanya sesuai prosedur dan tidak selamanya sesuai aturan dan peraturan.
Adopsi sebuah kegiatan tidak semuanya dibenarkan, akan tetapi hal ini seperli air mengalir begitu saja, sehingga bagi anggota yang awam menganggap hal ini merupakan hal biasa.
Jika hal ini tidak disosialisasikan dikawatirkan akan terjadi kondisi yang bias, sehingga akan muncul anggapan yang sama antara ORARI dan RAPI.
Jika operating prosedur tidak ditaati, maka dapat dipastikan negara Indonesia bisa dianggap pengganggu frekuensi, hal ini sudah sering terdengar bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di di Asia yang banyak penyalahgunaan alokasi frekuensi, sehingga beberapa kali IARU (Iternational Amateur Radio Union) memperingatkan Pemerintah Indonesia. seperti penggunaan frekuensi VHF, hal ini tidak diatur di International Radio Regulation, akan tetapi hanya merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia, dan perangkat yang digunakan juga harus sesuai yang terkandung dalam Peraturan Menteri, yaitu dengan Channel List.
Namun dmikian, hingga saat ini sebagian besar anggota RAPI banyak yang menggunakan perangkat yang sebetulnya hanya dikhususkan bagi Amatir Radio.
sumber
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI dalam penggunaan perangkat radionya biasanya digunakan untuk bercakap-cakap/berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Hal ini agak berbeda dengan organisasi lainnya, ORARI yang lebih mengutamakan komunikasi atau subjek-subjek yang lebih bersifat kepada masalah teknis radio.
Selain itu perbedaannya adalah, jika pada ORARI ada hirarki/perbedaan tingkat pada call sign (contoh: YD ... untuk pemula, YC .., dan YB untuk penegak) maka di RAPI tidak ada perbedaan. Semua sama menggunakan call sign (nama panggilan yang dimulai dengan suffix JZ ... (baca: Juliet Zulu).
Keberadaan RAPI diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Di antaranya adalah Keputusan Menteri Parpostel No. 77. RAPI dalam sejarah keberadaanya telah banyak memberikan kontribusi yang positif khususnya mengenai keikutsertaannya secara aktif di berbagai lokasi di pelosok Indonesia dalam penanggulangan bencana alam.
RAPI BUKAN AMATIR RADIO (ORARI)
RAPI bukanlah Radio Amatir Penduduk Indonesia, sehingga tata cara dan penggunaannya sangat berbeda dengan Amatir Radio yang merupakan komunitas eksperimen seluruh dunia, RAPI hanya diijinkan berkomunikasi dengan sesama penduduk di Indonesia dengan batasan-batasan yang tidak dimiliki oleh Amatir, akan tetapi sejauh ini terjadi pergeseran pada tatanan sebagian anggota RAPI, dimana beberapa anggota mencoba membawa berbagai akitivitas yang ada di Amatir Radio kedalam kegiatan RAPI.
Praktis hal ini tidak selamanya sesuai prosedur dan tidak selamanya sesuai aturan dan peraturan.
Adopsi sebuah kegiatan tidak semuanya dibenarkan, akan tetapi hal ini seperli air mengalir begitu saja, sehingga bagi anggota yang awam menganggap hal ini merupakan hal biasa.
Jika hal ini tidak disosialisasikan dikawatirkan akan terjadi kondisi yang bias, sehingga akan muncul anggapan yang sama antara ORARI dan RAPI.
Jika operating prosedur tidak ditaati, maka dapat dipastikan negara Indonesia bisa dianggap pengganggu frekuensi, hal ini sudah sering terdengar bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di di Asia yang banyak penyalahgunaan alokasi frekuensi, sehingga beberapa kali IARU (Iternational Amateur Radio Union) memperingatkan Pemerintah Indonesia. seperti penggunaan frekuensi VHF, hal ini tidak diatur di International Radio Regulation, akan tetapi hanya merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia, dan perangkat yang digunakan juga harus sesuai yang terkandung dalam Peraturan Menteri, yaitu dengan Channel List.
Namun dmikian, hingga saat ini sebagian besar anggota RAPI banyak yang menggunakan perangkat yang sebetulnya hanya dikhususkan bagi Amatir Radio.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar